Pengecekan Regulatory Local dalam Kegiatan Export – Import
Ketika akan melakukan export ataupun import terhadap barang tertentu, hal terpenting yang harus dilakukan adalah melakukan pengecekan mengenai regulasi atau aturan, terkait dengan barang yang di maksud. Hal ini diperlukan untuk mengetahui detail keseluruhan persyaratan dan perijinan yang di perlukan. Disamping itu pengecekan ini juga untuk mengetahui besaran tarif (pajak) yang di kenakan atas barang tersebut.
Regulasi export – import suatu barang bisa berbeda satu dengan yang lain tergantung dari jenis atau klasifikasi masing masing barang, demikian juga halnya terhadap tarif yang di kenakan. Untuk komodity tertentu diperlukan perijinan khusus sehingga memerlukan waktu untuk process pengurusannya, misalnya untuk produk hasil pertanian seperti buah buahan tertentu, barang yang dikatagorikan sebagai barang berbahaya, barang mineral tertentu dan lain sebagainya. Bahkan ada jenis komodity yang dilarang sama sekali untuk di perdagangkan oleh pihak swasta.
Untuk melakukan pengecekan regulasi dan tarif export import maka perlu memahami apa yang di sebut dengan Harmonized System atau biasa disebut HS Code, yaitu suatu daftar penggolongan atau pengklasifikasian barang secara International yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah dalam pententuan aturan, penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.
Pengklasifikasian produk secara international ini bertujuan agar semua negara memiliki persepsi yang sama mengenai jenis barang yang diimpor/ekspor. Sekaligus, untuk memudahkan Bea Cukai yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah untuk mengawasi pergerakan barang yang masuk ataupun keluar Indonesia. HS Code menentukan regulasi tiap barang impor maupun ekspor, mencakup dokumen apa saja yang harus dipenuhi oleh importir/eksportir dan menentukan besarnya duty & tax yang harus dibayarkan kepada negara.
Di Indonesia pengklasifikasian barang juga didasarkan kepada Harmonized System dan dituangkan ke dalam suatu daftar tarif yang disebut Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). Awalnya pengklasifikasian barang dituangkan dalam daftar tarif yaitu Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) terdiri dari 10 digit nomor. Enam digit nomor yang berada di depan dibuat oleh World Customs Organisation (WCO) berisi 97 bab yang berlaku secara international. |
Sistem klasifikasi HS enam digit tersebut dapat diperluas menjadi subkategori tambahan oleh masing-masing negara penggunanya. Di ASEAN sendiri sepakat membuat ASEAN Harmonized Tarif Nomenclature (AHTN) terdiri dari delapan digit yang merupakan pengembangan lebih lanjut dari enam digit HS. Per 1 Maret 2017 HS Code di Indonesia mengikuti AHTN dan menggunakan sistem delapan digit.
Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui website Indonesia National Single Window (INSW) yang di kelola di bawah pengawasan kontor Bea Cukai Indonesia. Atau bisa juga di konsultasikan langsung ke kantor bea cukai terdekat.