Incoterm 2020

Incoterms 2020

Incoterms atau International Commercial Terms adalah merupakan kumpulan istilah yang dibuat dalam perdagangan international dengan tujuan untuk menyamakan pengertian antara exporter (penjual) dan importer (pembeli). Incoterms menjelaskan tanggungjawab pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang, berupa aturan otoritatif untuk menentukan bagaimana biaya dan risiko dialokasikan kepada para pihak.

Aturan Incoterms secara teratur dimasukkan ke dalam kontrak untuk penjualan barang di seluruh dunia dan telah menjadi bagian dari bahasa perdagangan sehari-hari. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses eksporimpor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.

Kamar Dagang Internasional (International Chamber of Commerce – ICC) telah menerbitkan perubahan Incoterms baru di tahun 2020, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2020 sebagai perubahan dari sebelumnya yang berlaku sejak 2010. ICC awalnya menerbitkan Incoterms pada tahun 1936 dan terus membuat pembaruan yang mencerminkan adanya perubahan pada lingkungan Perdagangan Global dari waktu ke waktu. Sangat penting bahwa semua pihak yang terlibat dalam perdagangan memahami perubahan dengan jelas dan bagaimana mereka berlaku untuk rantai pasokan global.

Berikut adalah penjelasan singkat Incoterm berdasarkan revisi terbaru yang berlaku semenjak Januari 2020.

  1. EXW (nama tempat) Incoterms® 2020 Ex Works, Penjual menyerahkan barang  yang belum mendapat izin ekspor di tempat penjual (seperti pabrik atau gudang), atau di tempat lain yang ditentukan mungkin bukan tempat penjual.
  2. FCA (nama tempat) ) Incoterms® 2020 Free Carrier, pihak penjual meyerahkan barang yang sudah mendapat ijin export ke pihak pengangkut dengan biaya muat di tanggung penjual melalui 2 opsi;

Opsi (i) : penyerahan lilakukan di tempat penjual

Opsi (ii) : penyerahan dilakukandi tempat yang telah ditentukan (mungkin bukan tempat penjual) dengan disertai penerbitan document on board Bill of Loading (sebelum barang di muat ke vessel)

  1. FAS (nama pelabuhan keberangkatan) ) Incoterms® 2020 Free Alongside Ship, pihak penjual menyerahkan barang yang sudah mendapat ijin export di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping kapal untuk dimuat.
  2. FOB (nama pelabuhan keberangkatan) ) Incoterms® 2020 Free On Board, pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  3. CFR (nama pelabuhan tujuan) ) Incoterms® 2020 Cost and Freight, pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, tetapi tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  4. CIF (nama pelabuhan tujuan) ) Incoterms® 2020 Cost, Insurance and Freight, sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  5. CPT (nama tempat tujuan) ) Incoterms® 2020 Carriage Paid To, pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, tetapi tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan ke pihak pengangkut.
  6. CIP (nama tempat tujuan) ) Incoterms® 2020 Carriage and Insurance Paid to, sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi (ICC A) untuk barang yang dikirim.
  7. DAP (nama tempat tujuan) ) Incoterms® 2020 Delivered At Place, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan yang di tentukan, tetapi tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
  8. DPU (nama tempat) ) Incoterms® 2020 Delivered at Place Unloaded , pihak penjual penjual menanggung seluruh biaya pengiriman sampai dengan penempatan di tempat tujuan yang ditentukan dan sampai pembongkaran. Tetapi tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
  9. DDP (nama tempat tujuan) ) Incoterms® 2020Delivered Duty Paid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, dan menanggung semua biaya transport dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab pihak penjual, kecuali biaya asuransi.