Export Control Policy
Dalam perdagangan International tentu ada regulasi atau aturan tertentu yang di buat dan wajib di patuhi oleh setiap perusahaan yang melakukan transaksi secara International atau yang di sebut dengan istilah Export Control Policy. Export Control Policy ada yang berlaku local di masing masing negara, regional seperti Uni Eropa atau bahkan ada yang sifatnya global. Regulasi bisa di keluarkan oleh suatu negara, asosiasi negara (regional), bahkan di terbitkan oleh badan dunia di bawah United Nation (PBB).
Export Control Policy utamanya adalah untuk mencegah penyalahgunaan atau penggunaan barang barang tertentu dalam perdagangan global untuk tujuan yang di larang berdasarkan hukum international yang mencakup,
- Keamanan nasional (suatu negara)
- Kebijakan luar negeri
- Senjata kimia / biologi
- Nuklir / Nonproliferasi
- Sistem Rudal / Roket dan Kendaraan Udara Tak Berawak
- Stabilitas Daerah
- Kontrol terhadap Kejahatan
- Anti-Terorisme
Ada 4 persyaratan atau kreiteria pokok yang menjadi perhatian yang harus diverifikasi untuk menentukan boleh atau tidaknya perdagangan dilakukan, yaitu;
- Jenis barang :
Verifikasi terhadap jenis barang / product perlu dilakukan secara akurat terutama product / material yang memiliki kegunaan ganda, atau senyawa yang berpartisipasi dalam reaksi kimia yang menghasilkan senyawa lain (precursors).
Ada beberapa referensi dikumen yang bisa di gunakan untuk melakukan verifikasi apakah suatu barang barang masuk dalam katagory tertentu yang di larang yaitu;
-
- Australia Group (AG) dual-use chemical weapons precursors;
- CWC Schedule 2 and 3 chemicals (tidak masuk dalam AG list)
- US Control List – Anti Terrorism
- Tujuan Pengiriman
Tujuan pengiriman yang di maksud adalah negara tujuan akhir dari perdagangan yg dilakukan. Terdapat beberapa negara yang mendapatkan embargo atau sangsi ekonomi dan perdangan sehingga transaksi perdagangan yang di lakukan oleh siapapun dalam bentuk apapun ke negara yang di embargo harus mengikuti ketentuan.
Dari cakupanya embargo dibedakan menjadi 2 yaitu emargo penuh dan embarga terbatas. Embargo penuh berarti tidak boleh sama sekali malakukan transaksi perdagangan. Saat ini ada sekitar 7 negara yang dalam embargo PBB yaitu Crimea region of Ukraine, Cuba, Iran, North Korea, Syria, Libya and Iraq sehingga semua fihak di larang melakukan perdagangan ke negara tersebut.
Sedangkan embargo terbatas, masih memungkinkan adanya trnsaksi perdagangan tetapi dengan persyaratan persraratan tertentu. Diantara negara negara yeng mendapatkan embargo terbatas adalah; Afghanistan, Balkan states of Albania, Bosnia dan Herzegovina, bekas Republik Yugoslavia Makedonia, Montenegro, Kosovo, Belarusia, Burma, Burundi, Republik Afrika Tengah, Kongo, Eritrea, Bekas Rezim Liberia Charles Taylor, Lebanon, Somalia, Selatan Sudan, Sudan, Ukraina / terkait dengan Rusia, Venezuela, Yaman, Zimbabwe
- Pembeli / Penerima Barang
Disamping adanya embargo terhadap negara, ada juga sangsi yang diberikan kepada organisasi, perusahaan atau perorangan. Hal ini biasanya karena adanya keterkaitan dengan dengan organisasi terlarang seperti terorisme atau kriminal lainya seperti perdagangan obat obat terlarang.
Ada beberapa searching tools yang bisa di gunakan untuk melakukan verifikasi apakah calon customer masuk didalam sanction list, salah satunya adalah Office of Foreign Asset Control (OFAC).
- Kegunaan akhir dari barang
Untuk mengetahui kegunaan akhir dari suatu barang tentu tidak mudah, karena tentunya penjual tidak memungkinkan untuk melakukan control terhadap process atau pengalohan yang di customer. Namun demikian jika ada informasi terkait hal ini dan ternyata product akhir dari barang yang diperdagangkan adalah untuk tujuan membuat barang yang di larang dari hukum international seperti untuk membuat bom, senjata kimia atau sejenisnya maka harus di hindari.
Diluar ke 4 hal di atas ada atauran atauran tertentu yang di buat oleh suatu negara yang diberlakukan secara international. Sebagai contoh Amerika Serikat memiliki aturan export control policy tersendiri yang sangat ketat terutama untuk commodity yang memiliki kandungan product yang di buat di Amerika (kandungan local). Regulasi ini disebut dengan Export Administration Regulations (EAR) di bawah Bureau of Industry and Security (BIS) of the Department of Commerce.
Subject dari EAR adalah barang / item / product yang di perdagangkan berasal dari AS atau item buatan luar amerika tetapi memiliki kandungan / konten AS yang melebihi persentase tertentu (0%, 10% atau 25% dari kesekuruhan nilai barang), atau jika produk langsung dari teknologi atau perangkat lunak AS tertentu.
Jadi EAR tidak hanya mengatur product dari hasil industry yang berbentuk seperti bahan kimia, makanan, obat obatan dan lain sebagainya tetapi juga mengatur hasil industri modern seperti software dan sejenisnya baik berdagang langsung maupun tidak langsung dari Amerika.