Introduction Export – Import
Export dan Import pada dasarnya adalah suatu kegiatan atau process pemindahan barang atau komodity dari suatu negara ke negara lain dengan cara yang legal yang umumnya di lakukan didalam perdagangan international. Perbedaanya kalau export adalah pemindahan / pengiriman barang dari dalam negeri (penjualan) dengan tujuan ke negara lain. Sedangkan Import adalah pemindahan / pengiriman barang dari suatu negara (luar negeri) ke dalam negeri (pembelian).
Exspor di klasifikasikan menjadi 2 yaitu Export Langsung dan Export Tidak Langsung. Export Langsung yaitu cara menjual barang yang dilakukan dengan melalui perantara yang berada di negara lain atau negara tujuan ekspor baik melalui perwakilan penjualan perusahaan atau distributor. Keuntungan ekspor langsung adalah kontrol terhadap ketersedianan barang distribusi bisa lebih baik, sedangkan kelemahannya adalah control terhadap transportasi dan perijinan perdagangan dilakukan kurang effisien sehingga bisa mengakibatkan biaya lebih tinggi dan hambatan dalam perdagangan terutama untuk produk dengan skala besar.
Ekspor Tidak Langsung, yaitu cara perdagangan dimana barang dijual melalui perantara di negara asal, dan selanjutnya perantara yang melakukan penjualan terhadap barang tersebut. Penjualan bisa dilakukan melalui distributor (treading company) ataupun perusahaan manajemen ekspor (export management companies. Kelebihan ekspor tidak langsung adalah pihak manufacturer bisa lebih focus terhadap inernal produksi serta tidak di sibukan dengan process transportasi dan perijinan. Sedangkan kelemahannya adalah kontrol terhadap ketersediaan stock dan distribusi stock serta interaksi dengan pelanggan tidak optimum.
Syarat Eksportir
Untuk menjadi Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Badan Hukum, dalam bentuk :
-
- CV (Commanditaire Vennotschap)
- Firma
- PT (Perseroan Terbatas)
- Persero (Perusahaan Perseroan)
- Perum (Perusahaan Umum)
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Koperasi
- Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
- Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
-
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi:
a. Eksportir Produsen, dengan syarat:
Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
Memiliki Izin Usaha Industri
Memiliki NPWP
Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
b. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:
Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait
Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
Memiliki NPWP
Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan
Syarat Importir
- Berbadan hukum dengan akte pendirian perusahaan,
- SIUP
- NPWP
- surat keterangan domisili perusahaan,
- tanda daftar perusahaan,
- dokumen dasar bagi perusahaan yang lainnya
- Adanya dokumen API dan nomor resgistrasi importir yang didapat dari Departemen Perdagangan/Kementerian Perdagangan
- Memiliki NIK atau Nomor Induk Kepabeanan serta nomor surat registrasi yang diperoleh jika sudah melakukan registrasi ke Bea cukai
- Dokumen API untuk importir secara umum
- Dokumen API untuk importir produsen yang memiliki pabrik
Terdapat 6 jenis importir yang dibedakan berdasarkan badan hokum dan jenis barang yang diimport. Berikut adalah adalah jenis jenis importir yang di maksud:
Importir Umum
Import umum adalah importir yang mengimpor barang-barang bukan limbah dan tidak diatur tata niaga impornya. Kebanyakan importir di Indonesia adalah importir umum, dan yang masuk katagori ini misalnya saja import mobil, makanan, bahan baku industry dll.
Importir Produsen
Import produsen adalah importir yang berstatus sebagai badan usaha yang mendapat persetujuan untuk mengimpor sendiri dengan tujuan untuk di ginakan sendiri sebagai bahan baku untuk industri dan tidak boleh di melakukan penjualan langsung dari barang yang di import.
Importir Produsen Limbah B3
Sama dengan Importer Produsen hanya saja barang yang di import adalah barang limbah B3. Barang yang diimport tersebut dibutuhkan dalam kegiatan produksi internal. Limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi.
Importir Produsen Limbah Non B3
Sama dengan Importer Produsen hanya saja barang yang di import adalah barang limbah non B3.
Importir Terdaftar (It)
Importir Terdaftar adalah Pemilik Angka Importir Umum (API-U) yang mendapat tugas khusus untuk mengimpor barang tertentu yang diarahkan pemerintah. Ada barang barang tertentu yang hanya boleh diimpor oleh (IT). Misalnya impor bahan peledak industri, impor minuman beralkohol, impor hewan dan impor telepon seluler atau sejenisnya.
Importir Perorangan
Importir perorangan adalah importir yang dilakukan oleh perorangan. Misalnya saja mereka yang membeli barang via online (shopping online) dari website asing (luar negeri) seperti dari Alibaba, Amazon, dll.
Persyaratan tersebut diatas bisa berubah sewaktu waktu sesuai dengan ketentuan dan peraturan pemerintah yang berlaku.